Penjahat Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Diamankan, 2 Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

- 25 Juli 2022, 21:07 WIB
Empat tersangka spesialis pencurian mobil pickup berhasil diringkus Polresta Bandung.
Empat tersangka spesialis pencurian mobil pickup berhasil diringkus Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kawanan pencuri khusus mobil bak terbuka (pick up) diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet Polresta Bandung. Tiga dari empat tersangka pelaku merupakan penjahat kabuhan dan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kami amankan empat orang, mereka tergolong residivis karena ada yang sudah empatkali bolak balik masuk penjara dan ada yang dua kali. Aksi yang dilakukan selama Juli ini saja sudah empat kali dengan modus operandi tiga kendaraan dicuri saat parkir di jalan dan satu kendaraan diparkir di garasi,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Didampingi Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana, dikatakan Kusworo Wibowo, berdasarkan pengakuan para tersangka selama bulan Juli 2022 akdi dilakukan pada tanggal  2, 10, 14 dan 20 Juli 2022. “Jadi mereka memang pemain lama dan sudah berulangkali melakukan,” tegas Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Iwan Gunawan, Seni Bukan Hanya Sekedar Menyalurkan Hobi dan Kesenangan

Keempat pelaku yang diamankan keempatnya warga Kabupaten Cianjur. Pelaku JS (26) warga Kecamatan Warung Kondang, DN (37) dan DH (45) warga Kecamatan Cugenang, serta tersangka ES (39) seorang penadah hasil cuarianwarga Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

Para pelaku meurut Kusworo Wibowo sengaja melakukan aksi pencurian kendaraan pick up atau bak terbukan karena sudah memiliki jaringan atau penadahnya. “Karenanya kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga kendaraan roda dua maupun empat untuk tidak diparkir di pinggir jalan, kalaupun terpaksa diparkir di pinggir jalan agar menggunakan kunci ganda sehingga menyulitkan pelaku untuk melakukan pencurian," ujar Kusworo Wibowo.

Sementara barang bukti yang diamankan selain 4 unin kendaraan pick up, juga 1 unit Honda Brio yang digunakan sebagai kendaraan operasional melaksanakan kejahatan.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 460 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x