Sidang Perdana Doni Salmanan, Didakwa Rugikan Rp 24 Miliar dari 142 Korban

- 4 Agustus 2022, 14:53 WIB
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022
Sidang Doni Salmanan secara Daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Sidang yang berlangsung secara daring itu, mengagendakan pembacaan dakwaan, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam sidang di PN Bale Banduing yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, terdakwa Doni Salmanan hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, atas tindakannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata ketua jaksa penuntut umum, Romlah saat pembacaan dakwaaan.

Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran. Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, terdakwa Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x