4.863 Calon Jemaah Haji Jabar Masih Terkendala Pelunasan Biaya Haji Reguler

- 9 Mei 2023, 21:47 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Novian terkait proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehidi wilayah Jawa Barat
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Novian terkait proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehidi wilayah Jawa Barat /Portal Bandung Timur/ari prianto teguh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Proses pelunasan biaya haji reguler bagi para calon jemaah haji asal Jawa Barat, masih mengalami kendala pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dari kuota haji asal Jawa Barat tahun 2023 sebanyak 38.723 calon jemaah tidak kurang dari 4.863 orang calon jemaah haji belum menyelesaikan pelunasan jemaah haji reguler.

Terkait data 4.863 orang calon jemaah haji asal Jawa Barat belum melakukan pelunasan Bipih 1444 Hijriah/2023 Masehi berdasarkan pada data Monitoring Pelunasan Jemaah Haji Reguler Provinsi Jawa Barat Tahun 1444H/2023M per tanggal 8 Mei 2023. Hal tersebut

dibenarkan Boy Hari Novian, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Mei 2023 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Jalan Sudirman Kota Bandung.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Perjalanan Haji di Perpanjang, Ini yang Berhak Membayar

Disampaikan Boy Hari Novian,  bahwa angka Pelunasan Jemaah Haji Reguler sebagaimana tercatat pada tanggal 8 Mei 2023 yaitu sekitar 85 persen. Namun jumlahnya terus meningkat, dan per hari Selasa, 9 Mei 2023, kisaran angka pelunasan sudah mencapai 90 persen.

Peningkatan angka pelunasan jemaah haji reguler, menurut Boy Hari Novian, terdorong oleh terbitnya keputusan perpanjangan pelunasan jemaah haji reguler.  "Semula batas akhir pelunasan yaitu pada tanggal 5 Mei 2023, dan kemudia muncul kebijakan perpanjangan waktu pelunasan oleh pusat, ditetapkan sampai dengan 12 Mei 2023,” ujar Boy Hari Novian.

Kebijakan perpanjangan waktu pelunasan Bipih 1444 Hijriah/2023 Masehi menurut Boy Hari Novian, memberikan keuntungan bagi para calon jemaah haji dalam proses pelunasan jemaah haji reguler. “Kebijakan perpanjangan waktu pelunasan Bipih 1444H/2023M tersebut banyak dimanfaatkan calon jemaah untuk melunasi jelang batas waktu,” tambah Boy Hari Novian.

Baca Juga: Saat Ini Calon Jemaah Haji Lansia di Atas Usi 80 Tahun Tidak Harus Melakukan Rekam Biometrik

Disampaikan Boy Hary Novian, kendati proses pelunasan jemaah haji reguler ini terjadi pada musim haji tahun ini mendapat kendala, pada prinsipnya tidak memberikan pengaruh besar terhadap keberhasilan proses penyelenggaraan haji Jawa Barat secara umum.

"Mengantisipasi masalah keterlambatan pelunasan jamaah haji reguler oleh para calon jemaah haji tahun 2023, sehingga para calon jemaah haji tidak juga menyelesaikan pelunasan sampai dengan waktu perpanjangan yaitu 12 Mei 2023, maka kami sudah mempersiapkan calon jemaah haji pengganti atau cadangan sebanyak 1764 orang jemaah. Hal ini dilakukan agar jumlah kuota haji Jawa Barat tetap terjaga sesuai porsinya pada tahun ini yaitu 38296 orang jemaah," ungkap Boy Hary Novian.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x