Laptop di Gadai Tidak Tertebus, YS  (21) Lapor Kena Begal Dikalungi Clurit

- 21 Juli 2023, 02:01 WIB
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023.
YS (21) saat diperlihatkan dalam rilis kasus yang dipimpin Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kamis, 20 Juli 2023. /Budi Satria/prfmnews

PORTAL BANDUNG TIMUR - Takut ketahuan orang tua laptop yang digadaikan tidak tertebus, YS (21) seorang mahasiswa mengaku menjadi korban begal. Kepolisian Resort Kota Bandung yang melakukan penyelidikan merasa curiga terhadap alibi YS  yang mengaku di todong tiga pelaku dengan dikalungi clurit dan di todong golok.

“Laporan YS yang mengaku menjadi korban begal pada Selasa 18 Juli 2023 langsung didalami unit Reskrim Polsek Cangkuang dan Satreskrim Polresta Bandung dengan meminta keterangan korban dan sejumlah keterangan saksi, alibi pelaku yang mengaku korban didalami. Ternyata didapatkan itu laporan palsu. Jadi, dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi, alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka disebut oleh pelapor,"  terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung, Kamis 20 Juli 2023.

Dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo, peristiwa berawal petugas di Polsek Cangkuang menerima laporan pengaduan dari pelaku YS, yang mengaku menjadi korban begal pada Selasa 18 Juli 2023. “Pelaku memgaku tengah mengendarai motor didatangi tiga pengendara motor sambil menodongkan celurit dan golok terus meminta isi tas diserahkan kalau tidak dibunuh sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Kapolres Bandung  Kombes Pol Kusworo Wibowo, Wajibkan Anggota LSM GMBI Kabupaten Bandung Lapor  

Namun setelah lakukan penyelidikan dan ternyata alibi pelapor tidak sesuai,  pelapor akhirnya mengakui bahwa telah membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu karena memiliki utang dengan menggadaikan laptopnya senilai Rp1,4 juta pada Rabu 12 JUli 2023 lalu.

"Yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan, tanggal 12 Juli 2023. Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana padahal tidak ada," terang Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku membuat laporan palsu telah dibegal karena merasa takut diketahui orang tuanya laptop miliknya digadaikan serta tidak bisa ditebus dan berharap dapat laptop kembali. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana tentang membuat laporan palsu dan diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x