PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan T (56) seorang waria atau transgender karena membuka praktek suntik collagen ilegal. Praktek dilakukan sejak tahun 2001 didominasi pasien pria yang ingin tumbuh payudara
Dalam keterangan persnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi yang dilakoni waria T (56) di salonnya wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. "Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 24 Juli 2023.
Kasus tindak pidanayang menjerat waria T menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. "Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Dua Sekawan UT dan AH Diamankan Satnarkoba Polresta Bandung
Namun akibat perbuatan tersangka T, selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya dan korban melaporkan ke Polresta Bandung. "Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo Wibowo.
Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Kusworo Wibowo, petugas di lapangan menemukan collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021. "Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Rata-rata pasien waria T selain dikalangan transgender juga pria yang menginginkan dada besar. "Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Usai Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung, Giliran Polres Cimahi Beri Hadiah Timah Panas
Untuk sekali datang tersangka T mematok Rp2 juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia.
"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia dan yang melaporkannya ini kondisinya dalam kondisi payudaranya maaf dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka. Yang meninggal itu disekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.