PORTAL BANDUNG TIMUR - Operasi Anti Narkotika Lodaya 2023 Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil ungkap 9 kasus peredaran dan penggunaan narkotikan dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Turut diamankan 12 orang tersangka pengedar dan bandar narkotika berikut barang bukti.
Dalam keterangannya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa Operasi Anti Narkotika atau Antik Lodaya 2023 di gelar Satuan Narkoba Polresta Bandung sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. “Selama 10 hari di gelar sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023, berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 12 tersangka,” terang Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo, mereka yang diamankan selain pengedar dan bandar narkotika, juga pengguna dari berbagai latarbelakang profesi. "Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, beraneka ragam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang tidak bekerja, ada yang karyawan," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Waria T Diamankan Polresta Bandung Buka Praktek Suntik Collagen Kadaluarsa, Pasienya Kebanyakan Pria
Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 jajaran SatNarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, diantaranya narkotika 6 paket, jenis ganja dengan total 100,97 gram. "Kemudian 8 batang pohon ganja, kemudian ada narkotika jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram, kemudian tembakau gorila sintetis ini sebanyak 23 paket seberat 73 gram, juga obat keras dengan berbagai macam merk, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan," terang Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2). Hukuman yang diancamkan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.