Wanita Muda dan Cantik Miliki Followers Banyak Hati Hati, Jangan Sampai Dijadikan Endorse Juni Online

- 30 Agustus 2023, 23:17 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat memberikan keterangan pers terkait diamankannya 6 gadis belia edorse judi online di Mapolda Jabar Rabu 30 Agustus 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat memberikan keterangan pers terkait diamankannya 6 gadis belia edorse judi online di Mapolda Jabar Rabu 30 Agustus 2023. /Tangkapanlayar instagram @humaspoldajabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirreskrimum Polda Jabar) dalam rentang waktu sepekan mengamankan 6 orang wanita muda usia belasan tahun pengedorse judi online. Aksi ke 6 tersangka pelaku tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian, telah dilakukan selama 2 bulan diancam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara dan denda.

”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, mengadakan , memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum yang berupa link perjudian di akun media sosial milik para pelaku,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.,  dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar Rabu 30 Agustus 2023.

Didampingi,  Kasubdit 3 Jatanras AKBP Rudie Tri Handoyo., S.E.,,M.H, dan Kanit Kompol Hendra Virmanto, S.I.K., dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penangkapan awal yang dilakukan tim penyidik Dirreskrimum Polda Jabar terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira Jam 19.45 WIB di  Di Shooters Pool dan Café Braga. Di Kafe yang berlokasi di Jalan Braga No.129, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat petugas mengamankan  tersangka pelaku atasnama Ayuni Siti Nuraeni (ASN).

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kemudian tersangka pelaku kedua  atasnama Intan Siti Nurazizah (ISN) diamankan pada hari Senin Tanggal 21 Agustus 2023, sekira Jam 01.00 WIB dini hari. Tersangka pelaku diamankan di Jalan Gudang Selatan 88, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya di South Garden Bar.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari mengamankan tiga orang tersangka pelaku. Tersangka pelaku atasnama Tina Herlina (TH), Puspita Widya Anggraeni (PWA), dan Zahra Annisa Permana (ZAP) yang diamankan di halaman parkir North Mockingbirds Paskal Hyper Square, Jalan Pasir Kaliki No.23, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Terakhir pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 22.00 WIB penyidik  Dirreskrimum Polda Jabar mengamankan tersangka pelaku atasnama Dewi Puspa Yuniar (DPY). Tersangka pelaku diamankan di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Cihamerang Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ratusan Juta Melayang, Api Lalap Petak Penjual Material di Depan Polda Jabar

Ke 6 tersangka pelaku endorse situs judi online tersebut menurut  Kombes Pol Ibrahim Tompo, mendapat tawaran untuk mempromosikan juni online karena memiliki pengikut atau follower yang banyak antara 15.000 hingga 130.000 . “Dari pengakuan sementara mereka tidak mengetahui jika endorsement atau mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilakukan dapat menjadi tindakan pidana,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selama menjadi endorsement tersangka pelaku mendapakan fee jasa mempromosikan situs-situs judni online. Untuk satu kali promosi mereka mendapat ratusan ribu rupiah.
"Menurut pengakuan mereka dari mengendorse tersebut ditawari sekitar Rp 200.000 untuk sekali endorse. Mereka telah melakukannya selama 2 bulan, jadi mereka baru mendapatkan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x