Bukti Baru Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu Putrinya, Hasil Test DNA Terbukti

- 19 Oktober 2023, 17:56 WIB
Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan
Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan /Risda/

Berdasarkan pengakuan dari Muhamad Ramdanu alias Danu  terungkap kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut dan mereka yang dicurigai selama ini terbukti sebagai pelaku. Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: TERKUAK Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang Jawa Barat Berkat Pengakuan Danu, Ini Pelakunya

Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu. "Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Surawan.

Selain Danu sendiri yang sudah ditetapkan jadi tersangka, menurut Kombes Pol  Surawan, berdasarkan kesaksian Danu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. “Jadi sekarang total ada 5 tersangka pelaku, selain Danu juga Yosep Hidayat (suami Tuti, ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin) dan Abi (anak Mimin),” ujar Kombes Pol Surawan tanpa menyebutkan peran masing-masing dalam peristiwa tewasnya  Tuti Suhartini dan Amaia Mustika Ratu.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah