Berdasarkan pengakuan dari Muhamad Ramdanu alias Danu terungkap kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut dan mereka yang dicurigai selama ini terbukti sebagai pelaku. Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu. "Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Surawan.
Selain Danu sendiri yang sudah ditetapkan jadi tersangka, menurut Kombes Pol Surawan, berdasarkan kesaksian Danu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. “Jadi sekarang total ada 5 tersangka pelaku, selain Danu juga Yosep Hidayat (suami Tuti, ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin) dan Abi (anak Mimin),” ujar Kombes Pol Surawan tanpa menyebutkan peran masing-masing dalam peristiwa tewasnya Tuti Suhartini dan Amaia Mustika Ratu.***