Bukti Baru Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu Putrinya, Hasil Test DNA Terbukti

- 19 Oktober 2023, 17:56 WIB
Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan
Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan /Risda/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar dalami keterangan saksi sebelum dan sesudah Muhamad Ramdanu alias Danu (23) menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dan memberikan pengakuan. Setelah dilakukan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) bercak darah di baju Yosep Hidayah identik dengan darah korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) korban pembuhunan di Jalan Cagak Kabupaten Subang Jawa Barat 18 Agustus 2021 lalu.

Sejak kasus pembuhuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) kembali di buka dan Dirkrimum Polda Jabar kembali membentuk tim penyidik, menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. “Sudah 50 orang saksi yang kembali dimintai keterangan hingga terakhir tersangka pelaku RMD (Muhamad Ramdanu alias Danu) menyerahkan diri dan membuat pengakuan terlibat dalam pembunuhan,” ujar Kombes Pol Surawan, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis 19 Oktober 2023.

Berdasarkan pengakuan Danu tersebut menurut Kombes Pol Surawan, tim penyidik Dirkrimum Polda Jabar kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan empat tersangka lainnya Yosep Hidayah serta Mimin istri keduanya dan dua anaknya Arighi dan Abi. “Namun dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka  hanya Danu dan Yosep yang dikenai penahanan, sedangkan Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor,” ujar Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang, 4 Tersangka Pelaku Membantah

Dikatakan Kombes Pol Surawan, selama ini penyidik telah melakukan analisis CCTV dan alat bukti lainnya. Terdapat perbedaan keterangan para tersangka saat menjadi saksi dengan keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Termasuk keterangan dan pengakuan dari Danu,” kata Kombes Pol Surawan.

Terhadap perbedaan keterangan para saksi maupun tersangka saat ini menurut Kombes Pol Surawan, timpenyidik akan mendalami dengan alat bukti yang sudah dikantongi. “Nantinya akan kita ketahui siapa pelaku utamanya dan kemungkinan tersangka juga akan bertambah dalam pengembangan kelak,” ujar Kombes Pol Surawan saat ditanya tentang pelaku utama dan kemungkinan ada tersangka lain.

Sementara terkait dengan alat bukti baju milik Yosep Hidayah yang ada bercak darahnya, Kombes Pol Surawan memastikan setelah tes DNA bercak darah di baju Yosep Hidayah sama dengan darah korban Tuti Suhartini istrinya dan Amalia Mustika Ratu putrinya. "Bercak darah itu ditemukan di baju yang dipakai oleh Yosep kemudian dilakukan uji DNA terhadap darah itu lalu ditemukan fakta darah itu identik dengan darah korban Tuti dan Amalia," kata Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Pembunuhan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang, Pengakuan Danu Seret 4 Tersangka Pelaku

Menurut Kombes Pol Surawan, bercak darah di baju Yosep sudah ada setelah kejadian dan saat Yosep Hidayah melapor ke Polsek Subang. Hal ini diperkuat dengan keterangan Danu yang mengatakan bahwa baju tersebut yang dikenakan Yosep pada saat kejadian dan dari pemeriksaan saksi secara intensif yang dilakukan selama 3 bulan ada saksi yang melihat tersangka di tempat kejadian perkara.

Sebelumnya diberitakan pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu (23) akhirnya membuka tabir kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 18 Agustus 2021. Tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu bukan tersangka pelaku utama yang menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, tetapi ada tersangka utama yang tiadalain Yosep Hidayah (55) suami dari Tuti Suharti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Berdasarkan pengakuan dari Muhamad Ramdanu alias Danu  terungkap kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut dan mereka yang dicurigai selama ini terbukti sebagai pelaku. Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: TERKUAK Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang Jawa Barat Berkat Pengakuan Danu, Ini Pelakunya

Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu. "Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Surawan.

Selain Danu sendiri yang sudah ditetapkan jadi tersangka, menurut Kombes Pol  Surawan, berdasarkan kesaksian Danu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. “Jadi sekarang total ada 5 tersangka pelaku, selain Danu juga Yosep Hidayat (suami Tuti, ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin) dan Abi (anak Mimin),” ujar Kombes Pol Surawan tanpa menyebutkan peran masing-masing dalam peristiwa tewasnya  Tuti Suhartini dan Amaia Mustika Ratu.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah