Polresta Bandung Tangkap Penjual Obat Aborsi Secara Online yang Ternyata Obat Maag Akut

- 7 November 2023, 00:08 WIB
Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Polresta Bandung Ringkus 2 Pelaku: Salah Satunya Mengaku Dokter
Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Polresta Bandung Ringkus 2 Pelaku: Salah Satunya Mengaku Dokter /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

PORTAL BANDUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan SM dan RI penjual obat aborsi yang di jual secara online. Aksi SM yang mengaku sebagai seorang dokter spesialis kandungan dilakukan sejak 2021 dengan pasienya mencapai 20 orang.

"Jadi terungkapnya kasus ini pada tanggal 23 oktober 2023. Dimana tersangka inisial SM itu membuka facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo  saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 November 2023.

Dikatakan Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam menjalankan aksinya menjual obat keras ilegal yang diperuntukan untuk aborsi tersangka SM  mengaku sebagai dokter.  "Sehingga banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA, sehingga pada saatnya itu bertransaksilah obat keras ini," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tersangka menjual obat jenis CM tablet 200Mcg seharga Rp150.000 perbutir dan Rp1.5 juta perstrip.  "Jadi untuk obat ini memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 strip dengan harga Rp.2.5 juta, namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp. 1,5 juta kepada para korbannya," kata Kombes Pol  Kusworo Wibowo, seraya menambahkan bahwa tersangka RI membelinya dari AL yang kini masuk DPO.

Baca Juga: Jualan Balon Keliling Token bin Warso Diamankan Satserse Narkoba Polresta Bandung

Namun setelah di konsultasikan menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo, berdasarkan keterangan dari dokter bahwa obat CM  hanya untuk penyakit maag akut. Juga untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

"Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut. Efek samping dari obat tersebut, bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan keterangan dari tersangka diakui telah beraksi sejak 2021, dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil. "Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x