ALHAMDULILLAH, Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemkot Bandung akan Subsidi Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan

- 11 Maret 2024, 14:54 WIB
Penjualan minyak goreng murah. menyambut bulan Ramadhan Pemkot Bandung akan memberikan subsidi sembako di 30 wilayah kecamatan Kota Bandung.
Penjualan minyak goreng murah. menyambut bulan Ramadhan Pemkot Bandung akan memberikan subsidi sembako di 30 wilayah kecamatan Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/May Nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota Bandung dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1445 Hijriah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan inflasi dan keterjangkauan harga. Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan subsidi kebutuhan pokok di 30 kecamatan Kota Bandung.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha bahwa Pemkot Bandung melalui Disdagin Kota Bandung akan melakukan subsidi kebutuhan pokok. “Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1445 Hijriah, kita akan melakukan subsidi kebutuhan pokok. Ini dalam upaya pengendalian inflasi dan keterjangkauan harga,” kata Dedi Priadi Nugraha.

Menurut Dedi Priadi Nugraha, rencananya pemberian subsidi kebutuhan pokok yang akan diberikan di 30 wilayah kecamatan Kota Bandung akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Maret 2024 mendatang. Pelaksanaan pemberian subsidi akan dilakukan dalam bentuk penjualan paket sembako.

Baca Juga: Wa Tawul Bahagia, Akhirnya Mendapatkan Paket Sembako Bergambar Bupati Indramayu

“Barang paket sembako yang dijual kepada penerima manfaat yang semula Rp163.500 akan disubsidi sebesar Rp100.000. Sehingga penerima manfaat hanya membayar Rp63.500 saja,” terang Dedi Priadi Nugraha.

Adapun paket sembako yang dijual menurut Dedi Priadi Nugraha,berupa beras premium seberat 5 kilogram, minyak goreng premium seberat 1 liter, gula premium seberat 1 kilogram, kornet sebanyak 1 kaleng dan tepung terigu seberat 1 kilogram.

Paket sembako tersebut menurut Dedi Priadi Nugraha akan di jual ke penerima manfaat. Penerima manfaat yang berhak membeli hanya yang masuk dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung ditambah dari kategori stunting sebesar 10 persen.

“Untuk penerima manfaatnya akan disesuaikan dengan DTKS yang ada di Dinsos ditambah 10 persen kategori stunting. Karenanya, jika ada ibu hamil atau menyusui ingin membeli paket sembako maka ia berhak menerima subsidi,” pungkas Dedi Priadi Nugraha.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x