“Jadi, tidak benar sewa parkir di pelataran rumah sakit untuk satu jam pertama Rp 2.000 dan satu jam berikutnya juga Rp 2.000. Ini bisa dikatakan telah terjadi pungutan liar (pungli),” ujarnya. (heriyanto)***
“Jadi, tidak benar sewa parkir di pelataran rumah sakit untuk satu jam pertama Rp 2.000 dan satu jam berikutnya juga Rp 2.000. Ini bisa dikatakan telah terjadi pungutan liar (pungli),” ujarnya. (heriyanto)***
Editor: Heriyanto Retno