PORTALBANDUNGTIMUR,-
Permasalahan perkotaan Kota Bandung semakin komplek muncul wacana gerakan wilayah otonomi Ujungberung. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wilayah Ujungberung sudah layak menjadi Kota Mandiri.
“Memang isu wacana Ujungberung menjadi wilayah tersendiri sebagaimana pada masa dulu sebagai kawasan distrik sudah hangat dibicarakan tahun 2010.
Hal ini terjadi dikarenakan sejumlah upaya penataan sesuai Renstra (rencana strategis) pengembangan pembangunan ke timur sangat lambat dan bahkan urung dilaksanakan,” ujar Ketua Badan Koordinasi Masyarakat Kota (BKMK), Wawan Gunawan disela kegiatan di Alun-alun Ujungberung, Jalan Jend A. Yani. Kota Bandung, Rabu 14 Oktober 2020
Baca Juga: Korban Tabrak Lari Belum Diketahui Identitasnya
Dicontohkan Wawan sejumlah rencana strategis Kota Bandung yang tidak kunjung terwujud adalah, pusat Ibu Kota Bandung di wilayah Bandung Timur.
Juga rencana pembangunan Terminal Terpadu Gedebage, Kawasan Agro Wisata Budaya Ujungberung, PLTSA, Alun-alun, Masjid Raya dan Mapolsekta Cibiru dan banyak lagi yang tidak kunjung terealisasi.
“Ujungberung dianggap layak menjadi Kota Mandiri, selain memenuhi kriteria UU No 23 Tahun 2014, juga sejumlah fasilitas sudah terpenuhi dan lagi Kota Bandung dengan 33 Kota Kecamatan sudah terlalu bengkak.
Baca Juga: Bank Syariah Nasional Berdaya Saing Global