Penjambret Motor Di Pertigaan Gumuruh Yang Meresahkan Warga Di Penjarakan

- 26 Desember 2020, 13:45 WIB
/Klaus Hausmann/Pixabay/

Karena perbuatannya Terdakwa IND  diputus bersalah pada tanggal 15 Desember 2020 berdasarkan putusan nomor 991/Pid.B/2020/PN Bdg yang amarnya berbunyi Mengadili, “Menyatakan terdakwa IND terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Pencurian dengan kekerasan. Kedua, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x