Karena perbuatannya Terdakwa IND diputus bersalah pada tanggal 15 Desember 2020 berdasarkan putusan nomor 991/Pid.B/2020/PN Bdg yang amarnya berbunyi Mengadili, “Menyatakan terdakwa IND terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Pencurian dengan kekerasan. Kedua, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (Mfahmi)***