Penjambret Motor Di Pertigaan Gumuruh Yang Meresahkan Warga Di Penjarakan

- 26 Desember 2020, 13:45 WIB
/Klaus Hausmann/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, seorang Penjambret bermotor telah dipidanakan. Karena aksinya ini pelaku menimbulkan keresahan warga sekitar.

Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial IND pada tanggal 27 Agustus sekitar pukul 22.30 pelaku melihat korban seorang ibu melintas sendiri menggunakan motor matic, lalu IND membututi dan mengikuti korban, sampai pada Pertigaan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung.

IND memepet motor korban lalu menarik tas korban dan berhasil merebutny. Korbanpun tak tinggal diam, mengejar IND dengan motornya sampai dipertigaan Jalan Turangga dan Gatot Subroto. Motor IND ditabrak dari belakang oleh korban hingga motor IND dan korban terjatuh. IND pun diamankan oleh pengendara lain dan  di bawa kekantor Polisi sektor Batununggal.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Gercep

Dalam fakta yang muncul dalam persidangan, “bahwa maksud dan tujuan terdakwa, melakukan perbuatannya karena memerlukan uang dimana hasil penjambretan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.”

Bahwa terdakwa juga mengakui, pernah melakukan perbuatan seperti ini di daerah Pasar Baru dan berhasil mengambil satu buah handphone, uang sebesar Rp.300.000.

Bahwa terdakwa membenarkan, barang bukti berupa gambar 1(satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna Merah Nopol.D 2687-VDT-Noka MH1JFU11XH877199 Nosin Rusak adalah sepeda motor yang dipakai terdakwa untuk melakukan perbuatannya dan 1 buah tas wanita merek Bellezza warna biru dongker adalah milik korban yang dirampas.

Baca Juga: FIFA Tunda Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 Indonesia.

Atas perbuatannya IND dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP berbunyi sebagai berikut “barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului dengan, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk melarikan diri sendiri peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x