PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang seluruh warga merayakan tahun baru 2021 dengan melakukan acara mengundang banyak orang.
Tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.
“Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun. Aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Pakuan.
Baca Juga: Pra Kongres Sunda 2021, Laksanakan Refleksi Kebangsaan Akhir Tahun 2020
Dikatakan Ridwan Kamil, berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat.
Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan. Apalagi kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Rapid Test Antigen Enam Hari
Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.