Karena Masalah Ini Satpol PP Segel Tempat Usaha di Bandung

- 19 Januari 2021, 06:31 WIB
WAKIL Wali Kota Bandung Bandung Yana Mulyana menyegel warung modern karena kedapatan melanggar jam operasional
WAKIL Wali Kota Bandung Bandung Yana Mulyana menyegel warung modern karena kedapatan melanggar jam operasional /dokumen humas setda kota bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepekan pemberlakukan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung 22 tempat usaha disegel. Sikap tegas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena para pengusaha tidak mengindahkan teguran terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Menurut Mujahid Syuhada, umumnya pelanggaran diakukan mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. “Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional,” terang Mujahid Syuhada.

Baca Juga: Berkunjung ke Kalsel, Kepala Negara Berikan Mandat

Dikatakan Mujahid Syuhada,  sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Pelanggaran dilakukan karena membuka lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Bahkan beberapa diantaranya selain melanggar jam operasional juga melanggar protokol kesehatan. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujar Mujahid Syuhada.

Dikatakan Mujahid Syuhada, dalam menjalankan tugasnya, terhadap pelanggar tim Satgas Penanganan Covid-19 bersikap tegas.  Penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar hingga pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Rp81,5 Trilyun, Untuk Kemenag Rp55,9 Trilyun  

Dikatakan Mujahid Syuhada, tim Satgas Covid-19 Kota Bandung yang terdiri dari unsur TNI, POLRI dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin, akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x