Timbulan Sampah Warga Kota Cimahi Capai 270 Ribu Ton Per Hari, Minim SDM Perda Belum Dapat Diterapkan

- 28 April 2021, 21:09 WIB
Timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari, Perda Nomor 6 Tahun 2019 belum dapat diteramkan karena DLH Kota Cimahi minim SDM.
Timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari, Perda Nomor 6 Tahun 2019 belum dapat diteramkan karena DLH Kota Cimahi minim SDM. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mengklaim total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 bagi warga pelanggar membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta.

Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, berdasarkan data tahun 2019 saja, total timbulan sampah di Kota Cimahi mencapai 270,399 ton per hari. Dari total timbulan sampah tersebut, sampah plastik mencapai 15,6 persen.

Sementata sisa sampah organik mencapai 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, serta kain 5,3 persen. Selain itu sampah gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri, Bahlil Lahadalia dan Nadiem Anwar Makarim

Terkait dengan masih tingginya produksi sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengimbau masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab jika terbukti pihaknya bisa menerapkan sanksi terberat berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

“Dengan diberlakukannya Perda 6/2019 tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan. Berdasarkan Perda 6/2019 tersebut pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," jelas Lilik Setyaningsih.

Dalam penerapan sanksi Perda 6/2019 menurut Lilik Setyaningsih, akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah, Posko THR Sudah Terbentuk di Seluruh Indonesia

Dalam Perda 6/2019 menurut Lilik Setyaningsih secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.  "Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," ujar Lilik Setyaningsih.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x