Kabar Gembira dari Gedung Pakuan, Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara di Jawa Barat

- 13 Mei 2021, 00:07 WIB
Ilustrasi honor.
Ilustrasi honor. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sebesar satu kali gaji dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat. Tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium. Silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Kebijakan honorarium tambahan bagi Non-ASN tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021. Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Sangat memungkinkan, Usai Shalat Ied Potensi Penyebaran Covid-19

Dikatakan Ridwan Kamil, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang. 

"Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka. Jadi sudah disesuaikan," ujar Ridwan Kamil. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x