Dilarang Bepergian ke Luar Kota bagi ASN Selama Libur Nasional Isa Almasih

- 2 April 2021, 11:24 WIB
Suasana Jalan Jakarta Kota Bandung menjelang flyover  Jalan Jakarta pada Jumat 2 April 2021. Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan luar kota pada masa libur panjang Wafatnya Isa Almasih.
Suasana Jalan Jakarta Kota Bandung menjelang flyover Jalan Jakarta pada Jumat 2 April 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan luar kota pada masa libur panjang Wafatnya Isa Almasih. /Portal Bandung Timur.heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021. Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ditegaskan, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021.

Baca Juga: Oded M. Danial, Perlu Kajian Matang Untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Dikeluarkannya Surat Edaran, merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Juga Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19. Namun ada pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus.

Bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Juga, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. 

Baca Juga: Mendadak Sakit, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Putranya

Diingatkan kepada ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah untuk memperhatikan empat hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian kedua, peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta rotokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x