Ini Tentang Surat Edaran Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19

- 2 April 2021, 11:05 WIB
Calon penumpang kereta api di Stasiun Bandung Jalan Kebon Kawung melakukan tes GeNose dalam rangka penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Calon penumpang kereta api di Stasiun Bandung Jalan Kebon Kawung melakukan tes GeNose dalam rangka penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan. 

"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada siaran pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Disampaikan Wiku Adisasmito, perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat. 

Baca Juga: Oded M. Danial, Perlu Kajian Matang Untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Sementara untuk moda transportasi penyeberangan laut, menurut Wiku Adisasmito, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome. "Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," tambah Wiku Adisasmito. 

Pada prinsipnya, menurut Wiku Adisasmito, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan. 

Diharapkan Wiku Adisasminto, masyarakat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian.

Baca Juga: Mendadak Sakit, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa Putranya

Selain itu, menurut Wiku Adisasmito, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak. "Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan COVID-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkas Wiku Adisasmito.  (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah