Libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung, Petugas akan Lakukan Pemantauan dan Pengawasan

- 14 Desember 2021, 19:31 WIB
Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional objek wisata yang beroperasi pada libur Natal dan Tahun Baru, salah satunya Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Bandung.
Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap operasional objek wisata yang beroperasi pada libur Natal dan Tahun Baru, salah satunya Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Selain objek wisata yang sudah beroperasi pengawasan kegiatan Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung akan dilakukan terhadap hotel dan tempat hiburan malam serta restoran.

“Saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung. Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022,” terang Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Dikatakan Edward Parlindungan, jajaran Disbudpar Kota Bandung bersama Satpol PP dan aparat kewilayahan akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lima objek wisata di Kota Bandung telah dibuka. “Objek wisata tersebut Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang,” terang Edwar Parlindungan.

Baca Juga: Jabar Akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren Agar Kasus Rudapaksa Terhadap Santriwati Tidak Terulang

Selain itu, juga dilakukan pemantauan dan pengawasan kunjungan ke Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga. “Juga ke 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau, terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan,” tambah Edward Parlindungan.

Disampaikan Edward Parlindungan, pada libur Natal maupun Tahun Baru, pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk masyarakat yang melakukan makan malam di hotel atau restoran dengan batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem pada 12 Desember

"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi," ujar Edward Parlindungan.

Terkait sanksi, Edward Parlindungan mengatakan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya. "Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak," pungkas Edward Parlindungan. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah