Rasdian, Pasti Sanksi Ditegakan Bagi Pelaku Pelanggaran

- 9 Februari 2022, 07:30 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi tegaskan tegah melakukan penyelidikan terkait kegiatan perayaan Imlek yang diselenggarakan sejumlah Mal di Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi tegaskan tegah melakukan penyelidikan terkait kegiatan perayaan Imlek yang diselenggarakan sejumlah Mal di Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buntut perayaan Tahun Baru Imlek 2022 di sejumlah pusat perbelanjaan Kota Bandung Selasa 1 Februari 2022 baru lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan pemanggilan terhadap pengelola sejumlah mal di Kota Bandung.

Pemanggilan dilakukan karena pihak pengelola ditenggarai telah menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan disaat relaksasi ekonomi dan juga pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bandung.

"Hingga kemarin (Selasa 8 Februari 2022) sudah melakukan pemanggilan terhadap menejemen pusat perbelanjaan. Kita telah memanggi menejemen Paskal dan Kings, ada kemungkinan yang lain juga kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Sifat Ar Rahman dan Ar Rahim Harus Diteladani Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pasca sanksi terhadap pusat perbelanjaan Festival Citylink menurut Rasdian Setiadi, muncul sejumlah respon dari masyarakat terhadap sanksi terhadap pusat perbelanjaan lainnya yang menyelenggarakan kegiatan serupa. “Kita berkomitmen untuk menegakan aturan, karenanya kita panggil dan kita mintai keterangan,” ujar Rasdian Setiadi.

Dikatakan Rasdian Setiadi, untuk hasil pemeriksaan  belum keluar sebab pemeriksaan masih berjalan karena banyaknya saksi yang dimintai keterangan. Beberapa pihak diperiksa seperti dari pihak tenant, manajemen, dan saksi-saksi yang lainnya.

"Hasilnya belum keluar pemeriksaan masih berlangsung karena banyak saksi dan juga alat bukti serta kita sertakan laporan warga. Pasti akan dikenai sanksi apabila didapati pelanggaran protokol kesehatan yang berat maka mal dapat disegel, kita tunggu proses pemeriksaan secara teliti dan diharapkan dapat segera selesai,” ujar Rasdian Setiadi.

Baca Juga: Wargi Bandung, Selalu Kenakan Baju Hangat Hari Ini Karena Udara Akan Terasa Dingin

Terkait dengan penegakan aturan menurut Rasdian Setiadi, pihaknya melakukan koordinasi dengan dinas maupun institusi lainnya, seperti Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayan dan Pariwisata serta Polrestabes Bandung. Demikian pula halnya  terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi menyangkut kerumunan saat perayaan Imlek.

Terkait dengan pelaksanaan PPKM di Kota Bandung yang saat ini masuk katagori Level 3, menurut Rasdian Setiadi, pihaknya terus akan melakukan pemantauan dan monitoring di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadi kerumunan. Sanksi tidak terkecuali hanya pada mal atau pusat perbelanjaan, tetapi juga pada pengelola tempat hiburan, wisata serta juga rumah makan, dan bahkan pada masyarakat umum yang kedapatan melakukan pelanggaran disaat PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x