Aksi Demo Tolak Harga BBM di Kota Bandung, Mahasiswa Bakar Ban Bekas dan Gelar Aksi Teatrikal

- 6 September 2022, 16:17 WIB
Aksi demo menolak kenaikan Harga BBM di Kota Bandung, mahasiswa bakar ban bekas dan gelar aksi teatrikal
Aksi demo menolak kenaikan Harga BBM di Kota Bandung, mahasiswa bakar ban bekas dan gelar aksi teatrikal /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sejumlah elemen mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jl Dipnegoro Kota Bandung, menolak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Mahasiswa yang merupakan gabungan dari sejumlahkampus tersebut, berkumpul di depan Gedung Sate dan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi tuntutan mereka, Selasa, 6 September 2022.

Dalam aksi yang diwarnai dengan aksi pembakaran ban bekas itu, mereka juga menggelar panggung orasi silih berganti. Tampak pula sebagian dari para mahasiswa tersebut menggelar aksi teatrikal.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunhan Muhammad Mubin di Lembang, Tersangka Peragakan 27 Adegan

Koordinator aksi, Ilyasa Ali Husni mengatakan, saat ini rakyat Indonesia tengah berada di jurang ketidakadilan dan ketidakpastian. Menurutnya, ketika masyarakat masih merintih, ketika ekonomi belum pulih di tengah krisis, pemerintah dengan seenaknya mengeluarkan harga BBM terbaru.

"Jadi BBM bukan naik, tapi diganti dengan harga baru, dan itu memicu kenaikan di sektor lain yang sudah terjadi saat ini," tegasnya.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung dan Koperasi Angkutan Sepakati Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan 5 tuntutan yakni, prioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran. Mereka juga meminta turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.

Dalam tuntutan itu, para mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU minerba, UU Ciptaker, UU IKN, dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP serta menuntut presiden beserta jajaranya untuk bertanggung jawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak lembaga negara lainnya sesuai amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam presiden dan jajaranya dinyatakan gagal," pungkas Ilyasa Ali Husni.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x