Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Dua Pemuda di Cimahi Diamankan Alasannya Untuk Jajan Ini

- 28 September 2022, 02:44 WIB
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Nurallah Adi Putra menunjukan selembar uang palsu dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi Selasa 27 September 2022.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Nurallah Adi Putra menunjukan selembar uang palsu dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi Selasa 27 September 2022. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aksi dua pemuda asal Kota Cimahi  FC (24) dan MR (25) mengubah kertas roti jadi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dihentikan Kepolisian Resort Cimahi. Aksi keduanya sudah dilakukan selama tiga bulan dan dalam seminggu bisa mengedarkan uang sebanyak Rp10 juta.

“Aksi keduanya dalam membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu terbilang sangat sederhana. Hanya menggunakan bahan kertas roti atau kertas nasi, hologram palsu, cap dan printer, sepintas uang karya FC dan MR seperti uang asli,” terang Wakapolres Cimahi Kompol Niko Nurallah Adi Putra dalam keterangan persnya di Mapolres Cimahi Selasa 27 September 2022.

Dikatakan Niko Nurallah Adi Putra, FC dan MR kedua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Polres Cimahi diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Kedua tersangka sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu.

Baca Juga: Ada Kasus Rudapaksa Sesama Jenis Dilakukan Bocil di Kota Bandung

“Dalam satu minggu kedua tersangka bisa membuat dan mengedarkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu mencapai Rp 10 juta. Kedua tersangka  sudah tiga bulan menjalankan aksinya,” ujar  Niko Nurallah Adi Putra.

Sementara Kasatreskrim Polres Cimahi,  AKP Rizka Fadhilla, menambahkan bahwa kemampuan membuat uang palsu tersangka didapat secara otodidak. “Keduanya mengaku sempat menjadi korban transaksi uang palsu dan kemudian belajar membuat uang palsu secara otodidak di medsos dan hasilnya dibelikan rokok di warung-warung wilayah Kota Cimahi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat,” ujar Rizka Fadhilla.

Selain alasan ekonomi, alasan keduanya membuat uang palsu juga karena alasan untuk membeli sabu. “Saat ditangkap dan diamankan juga mereka karena menggunakan sabu,” ujar Rizka Fadhila.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya di jerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (may nurohman)**

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x