Darurat Sampah Bandung Raya, Status Kedaruratan Sampah Akan di Perpanjang Sebulan ke Depan

- 26 September 2023, 00:19 WIB
Ruas Jalan Kaum di Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong hanya dapat dilalui kendaraan roda dua akibat sampah di TPS Pasar Cicaheum tidak kunjung diangkut. Pemerintah Jawa Barat berencana memperpanjang status Darurat Sampah Bandung Raya hingga sebulan ke depan.
Ruas Jalan Kaum di Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong hanya dapat dilalui kendaraan roda dua akibat sampah di TPS Pasar Cicaheum tidak kunjung diangkut. Pemerintah Jawa Barat berencana memperpanjang status Darurat Sampah Bandung Raya hingga sebulan ke depan. /Potal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Status Darurat Sampah Bandung Raya akan di perpanjang Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga satu bulan ke depan. Perpanjangan status Darurat Sampah Bandung Raya sejak 24 Agustus 2023 dikarenakan penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat masih berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar Prima Mayaningtias, kepada wartawan Senin 25 September 2023 usai mendampingi Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meninjau sejumlah TPS di Koto Bandung. “Rencananya akan kita perpanjang sampai 25 Oktober (2023) mendatang, surat keputusan soal status darurat itu tengah dibuat,” ujar Prima Mayaningtias.

Menurut Prima Mayaningtias, status Darurat Sampah Bandung Raya diperpanjang, karena belum adanya keputusan pasti terait telah tuntasnya pemadam kebakaran di TPA Sarimukti. Hal lain yang menjadi pertimbangan perpanjangan status Darurat Sampah Bandung Raya terkait dengan soal penataan pengelolaan sampah di daerah wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Darurat Sampah Bandung Raya, ITB Terjunkan 6 Tim Berbagai Multidisiplin

“Berdasarkan hasil laporan terakhir di lokasi (TPA Sarimukti)  masih ada sisa kebakaran. Nanti, setelah benar-benar padam  akan dilakukan penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi, dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota, karenanya untuk semua ini status Darurat Sampah Bandung Raya di perpanjang,” tegas Prima Mayaningtias.

Ke depan menurut Prima Mayaningtias, pemerintah kabupaten maupun kota di wilayah Bandung Raya harus melakukan penataan sampah mulai dari hulu sampai hilir. “Pemerintah kabupaten maupun kota diarahkan membuat surat edaran untuk tingkat kewilayahan terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, mereka harus menata kelola sampah masing-masing dengan penanganan sejak dari hulu sampai hilir,” pungkas Prima Mayaningtias. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x