UU Cipta Kerja Reformasi Fundamental Membangun Kompetisi Lebih Sehat

- 4 Desember 2020, 21:01 WIB
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis 3 Desember 2020
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis 3 Desember 2020 /Dok. Humas kemenkeu/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati  pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis 3 Desember 2020. “Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan, masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” ujar Sri Mulyani Indrawati. 

Ditegaskan Sri Mulyani Indrawati, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional. Sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.

Baca Juga: Pabrik Tekstil Mulai Batasi Waktu Kerja Tiga Hari

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Hadir di Menara 99 Sabilulungan

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ujar Sri Mulyani Indrawati.

Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, menurut Sri Mulyani Indrawati,  pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri. Juga mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.

Selain itu, menurut Sri Mulyani Indrawati, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu. Termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

Baca Juga: Kemenparekraf Mentargetkan 205 Desa Wisata Tahun 2024

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x