“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Terhadap pengungkapan Gatot Sugeng Wibowo menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkas Gatot Sugeng Wibowo. (heriyanto)***