Kembali Diungkap Rokok Tanpa Cukai via Cargo

- 3 Maret 2021, 19:44 WIB
Petugas Bea Cukai Pantoloan Toli-Toli  Sulawesi Tengah menunjukan barang bukti rokok tanpa cukai yang akan diseludupkan dua orang pelaku.
Petugas Bea Cukai Pantoloan Toli-Toli Sulawesi Tengah menunjukan barang bukti rokok tanpa cukai yang akan diseludupkan dua orang pelaku. /foto dokumen bea cukai pantoloan/

“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Terhadap pengungkapan Gatot Sugeng Wibowo menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkas Gatot Sugeng Wibowo. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x