Kembali Diungkap Rokok Tanpa Cukai via Cargo

- 3 Maret 2021, 19:44 WIB
Petugas Bea Cukai Pantoloan Toli-Toli  Sulawesi Tengah menunjukan barang bukti rokok tanpa cukai yang akan diseludupkan dua orang pelaku.
Petugas Bea Cukai Pantoloan Toli-Toli Sulawesi Tengah menunjukan barang bukti rokok tanpa cukai yang akan diseludupkan dua orang pelaku. /foto dokumen bea cukai pantoloan/


PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal yang akan diseludupkan diamankan petugas Bea Cukai di dua wilayah tangkapan. Potensi kerugian negara akibat penyeludupan rokok tanpa cukai mencapai Rp 1 Miliar.

Pengungkapan disertai penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program gempur rokok ilegal. Dalam dua pekan terakhir Bea Cukai Pantoloan telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.

”Total barang yang ditegah sejumlah 1.952.000 batang rokok ilegal. Dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Hanifah Makarim, Pelaku Ekonomi Kreatif Masih Mengandalkan Modal Pribadi atau Pinjaman Keluarga

Pengungkapan pertama dilakukan Kantor Bea Cukai Pantoloan di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil surveilance tim intelijen ada kecurigaan satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli Toli yang diduga memuat rokok ilegal.

“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut. Kami dapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” terang Alimuddin Lisaw.

Sementara pengungkapan kedua pada akhir Februari 2021. Didapat informasi adanya kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.

”Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli Toli. Kami dapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, total nilai barang yang ditegah adalah Rp1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp798.000.000,” terang Alimuddin Lisaw.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Industri Wisata Bisnis Kebahagiaan, Kepuasan Wisatawan Jadi Acuan

Sementara pengungkapan Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, pada Minggu 28 Februari 2021 baru lalu dan dilakukan pengembangan. Petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x