90 Persen Perusahaan di Kabupaten Bandung Siap Membayar THR

- 23 April 2021, 11:30 WIB
etua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia Kabupaten Bandung Uben Yunara
etua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia Kabupaten Bandung Uben Yunara /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seuruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung Uben Yunara menyatakan,  sekitar 90 persen perusahaan yang para karyawannya anggotaan SPSI siap membayar tunjangan hari raya Idulfitri 1442 Hijrah.  Berdasarkan hasil komunikasi atau koordinasi di lapangan, sisanya, 10 persen masih dalam tahap proses lobi.

"Kesiapan para pengusaha itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI, bahwa perusahaan harus membayar THR para pekerja paling telat H-7 Lebaran," jelas Uben Yunara kepada Portal Bandung Timur, Jumat 23 April 2021.

Dikatakan Uben Yunara, sekitar 10 persen lagi yang belum dipastikan ada kesiapan membayar THR itu, masih dalam tahap lobi ke pihak perusahaan. "Insya Allah semuanya dapat THR. Saat ini, 10 persen lagi masih dalam tahap lobi dan diharapkan 100 persen semua perusahaan membayar THR untuk para pekerjanya," harapnya.

Baca Juga: Jawa Tengah Tertinggi Pasien Sembuh Covid-19, Jawa Barat Tertinggi Kasus Covid-19

Ia pun mengungkapkan tidak ada dasar hukumnya dalam pelaksanaan pembayaran THR itu dengan cara dicicil. "Saya rasa, 90 persen perusahaan itu sudah komitmen dan akan membayar THR tepat waktu," ungkapnya.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang mau mencicil pembayaran THR, harus ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Baik antara pengusaha maupun para karyawan itu sendiri.

"Saya rasa para buruh atau pekerja menolak, jika pembayaran THR dengan cara dicicil. Soalnya, harapan satu-satunya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dari pembayaran THR tersebut. Soalnya, THR itu merupakan gaji para karyawan yang tidak terpotong apapun," tuturnya.

Jadi, Uben Yunara berharap dari kalangan buruh THR dibayar 100 persen, tanpa terkecuali. Ia pun berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memantau ketenagakerjaan di lapangan. "Jika diketahui ada pelanggaran, bisa melakukan tindakan tegas. Bisa melakukan tindakan tegas bersama Satgas Covid-19" katanya.

Baca Juga: 1000 PTK Ujungberung Usai Jalani Vaksinasi Dosis Pertama

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang tak membayar THR, ada beberapa sanksi yang bisa dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan tersebut. "Tapi kalau melihat kondisi di lapangan, insya Allah sudah hampir final perusahaan siap membayar THR," ujarnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x