Uben Yunara pun berharap kepada Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna setelah dilantik pada 26 April mendatang harus segera mengeluarkan surat edaran ke para pelaku usaha atau para pengusaha. "Supaya, para pengusaha membayar THR. Supaya tidak ada pembayaran THR yang nunggak atau ditunda," katanya.
Dikatakan Uben Yunara, dimasa pandemi Covid-19 ini, penerimaan THR bagi para pekerja merupakan harapan satu-satunya. Sedangkan pendapatan upah kerja yang diterima para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini dengan besaran bervariasi antara 50 persen, 30 persen dan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan para pengusaha. "Kami berharap semua perusahaan membayar THR 100 persen," pungkasnya. (neni mardiana)***