Kemnaker Sudah Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021  

- 1 Agustus 2021, 12:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyapaikan bahwa  Sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh akan  diproyeksikan menerima Bantuan Subsidi Upah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyapaikan bahwa Sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh akan diproyeksikan menerima Bantuan Subsidi Upah. /Foto : Humas Kemenaker

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja atau buruh akan  diproyeksikan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data. Hal ini kami lakukan untuk menghindari duplikasi data," ujar Menaker  Ida Fauziyah, usai menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Ia juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020, Ganda Puteri Greysia Polii/Apriyani Rahayu Torehkan Sejarah

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida Fauziyah.

Menurut Ida Fauuziyah, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Menaker Ida Fauziyah  meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Usai, DKI Jakarta Penuhi Perintah Jokowi Capai Target Vaksinasi 7,5 Juta Jiwa  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x