PMI ke Malaysia Dihentikan, Malaysia Lakukan Praktek Perekrutan di Luar SMO

- 17 Juli 2022, 17:12 WIB
Penandatanganan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, namun Malaysia masih melakukan penempatan diluar kesepakatan. 
Penandatanganan MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, namun Malaysia masih melakukan penempatan diluar kesepakatan.  /Sumber : Kementerian Ketenagakerjaan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar system maid online (SMO) yang telah disekapati bersama oleh kedua negara.

System maid online (SMO) membuat posisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) rentan tereksploitasi, karena membypass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar. 

“Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem SMO yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Final Piala Presiden 2022, Arema FC Siapkan Kekuatan Penuh, Borneo FC Tak Ingin Kalah di Kandang Sendiri

Padahal pada 1 April 2022 Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob. 

 MoU menurut Menaker Ida Fauziyah, merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia. Mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Karena masih adanya praktek diuar sistem dan tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia. Sehingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” ujar Menaker Ida Fauziyah. 

Baca Juga: Mengancam Kebebasan Pers, IJTI Desak Pemerintah Hapus Pasal Karet dalam Draft Final RUU KUHP

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia menurut Menaker Ida Fauziyah telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, menurut Menaker Ida Fauziyah, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu. Dalam pernyataanya Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x