Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Permenaker Jaminan Hari Tua, Ternyata Ini

- 18 Februari 2022, 08:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berdialog dengan unsur pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.   
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berdialog dengan unsur pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Kemenaker Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.   /Humas Kemenaker/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah jelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dijelaskan juga tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah langsung saat menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).Kedatangan  pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," jelas Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Gempa Garsel Kagetkan Warga Pangalengan dan Sekitarnya

Disampaikan Menaker Ida Fauziah, kenapa saat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sudah diundangkaa namun JKP belum efektif?.  “Program JKP ini, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar,” ujar Ida Fauziyah.

Untuk manfaat JKP lainnya,menurut Ida Fauziyah,  Kemnaker sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling. 

Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. “Permenaker Nomor 2 tahun 2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja atau buruh di masa tua atau pensiun, dan di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” ujar Ida Fauziyah.

Pada masa transisi menurut Ida Fauziyah, Kemenaker akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. “Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja, kemudian Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh dan ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” papar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMP Negeri Satu Atap Cikoneng Cileunyi Kembali Laksanakan 50 Persen

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x