PORTAL BANDUNG TIMUR - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program JKP sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis 10 Maret 2022. Program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Ditegaskan Ida Fauziyah, program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. "Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK, saya berharap sekali PHK adalah pilihan terakhir," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Mendag Sebut Sanksi Ekonomi AS dan Eropa Terhadap Rusia Berdampak ke Indonesia
Ditambahkan Menaker Ida Fauziyah, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah. "Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru, karena pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ida Fauziyah.
Dikatakan Ida Fauziyah, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Peserta program JKP berhak menerima uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," pungkas Ida Fauziyah. (heriyanto)***