Menaker Ida Fauziyah, Kemenaker Tentang JHT Baru Lebih Sederhana dan Memudahkan

- 30 April 2022, 07:00 WIB
Pemrintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker tentang JHT untuk mempermudah klaim.
Pemrintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker tentang JHT untuk mempermudah klaim. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan klaim JHT.

Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 30 April 2022, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan bahwa Permenaker diterbitkan sebagai menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. Penerbitan aturan juga bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” terang Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tidak Bayar Zakat Fitrah Bersiaplah Kena Azab, Begini Kata Buya Yahya

Disampaikan Ida Fauziyah, terbitnya Permenaker No 4 Tahun 2022 merupakan revisi Permenaker No 19 Tahun 2015. “Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Ida Fauziyah.

Selain itu menurut Ida Fauziyah,  Permenaker No 4 Tahun 2022 juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujar Ida Fauziyah.

Dijelaskan Ida Fauziyah, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Lebaran di Kampung Halaman, Tetaplah Rendah Hati dan Ulah Polontong

“Jadi manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida Fauziyah.

Kemudian untuk persyaratan klaim manfaat JHT lebih disederhanakan. “Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP, sebelumnya disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun,” jelas Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x