Pemerintah Dukung Terus UMKM

- 4 September 2022, 09:00 WIB
Warga memilih produk UMKM pada festival UMKM Nusantara, di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Warga memilih produk UMKM pada festival UMKM Nusantara, di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis. Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.

“Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Salah satu upaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM menurut Airlangga Hartarto, dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce. Yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: RESMI, Subsidi BBM Dialihkan Harga BBM Naik

Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM. “Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker,” ujar Airlangga Hartarto, saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,  di Bandung.

Dikatakan Airlangga Hartarto, upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global. “Dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” ungkap Airlangga Hartarto.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain. “Seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM,” ujar Iskandar Simorangkir.

Baca Juga: Gedung Merdeka Bandung Dipugar, Ini Alasannya

Pada tahun 2022, menurut Iskandar Simorangkir, pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun. Kemudian diperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga akhir tahun 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.

Lebih lanjut, Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x