Kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, Ahmad Mustofa menghimbau untuk dapat melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya. Sementara untuk para pengusaha, diingatkan untuk segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.
"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi atau pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun. Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar,” pungkas Ahmad Mustofa.***