Resmi Permendag PMSE di Revisi dan Undangkan, Ini Pointnya

- 28 September 2023, 05:36 WIB
Ilustrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan secara resmi merevisi dan mengundang-undangkan  Perda PPMS.
Ilustrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan secara resmi merevisi dan mengundang-undangkan Perda PPMS. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi direvisi dan diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan  Latar belakang revisi Permendag 31/2023, antara lain, perlu adanya standardisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, masih belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.

Baca Juga: Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Akan di Revisi Terkit Aturan Perniagaan Elektronik

Adapun tujuan disusunnya Permendag 31/2023  menurut Mendag Zulkifli Hasan, adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Kedua, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan ketiga meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Dikatakan Mendag Zulkifli Hasan,  adanya teknologi digital pada marketplace yang hadir di Indonesia, berbeda dampaknya dengan di China. "Di Tiongkok, pedagang offline tidak terganggu dengan adanya platform digital. Justru mereka mengembangkan pasar baru hampir 50%. Jadi win win solution. Kalau kita kan ada yang hidup, banyak yang mati," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Point Utama Yang Diatur Permendag 13/2023

Lebih lanjut, terdapat enam poin penting yang diatur dalam Permendag 31/2023 ini, yaitu ;

Pertama, terkait pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Pada Pasal 1 ayat 13 Permendag 31/2023, lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang (merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sedangkan Pasal 1 ayat 17 menjelaskan Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Belum Berjalan Efektif, Implementasi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tetang HET Minyak Goreng Sawit

Pasal 21 ayat 2 dan 3 menjelaskan, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Sedangkan Penyelenggara PMSE (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2.

Ketiga, disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Artinya, pedagang luar negeri tersebut mampu membuktikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar SNI wajib dan halal, penyantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, larangan marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen sekaligus.

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah