Viral Hajatan di Dekat Rel KA, KAI Ingatkan Ancaman Kurungan Hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

- 31 Januari 2024, 08:35 WIB
KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA, Karena Sangat Membahayakan Perjalanan KA dan Masyarakat
KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA, Karena Sangat Membahayakan Perjalanan KA dan Masyarakat /dok humas KAI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang keras masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Baca Juga: Ini Yang Bakal Terjadi Jika Gen Millenial di Kabupaten Ogah Jadi Petani

"Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," Kata Joni, Rabu 31 Januari 2024.

"Hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," imbuhnya.

 

Baca Juga: VIRAL, Video Dua Anak Sebrangi Jembatan Rusak di Cianjur

Joni menegaskan, pidana inj akan dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x