Viral Hajatan di Dekat Rel KA, KAI Ingatkan Ancaman Kurungan Hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

- 31 Januari 2024, 08:35 WIB
KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA, Karena Sangat Membahayakan Perjalanan KA dan Masyarakat
KAI Imbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA, Karena Sangat Membahayakan Perjalanan KA dan Masyarakat /dok humas KAI/

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

 

Baca Juga: Yaa di Tangkap Polisi Dong, Ngaku Ustad Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah

 

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,".

 

Baca Juga: Abdul Hamid Shiddiqi Sumbangsih Bagi Filsafat Sejarah

"Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu," Katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

 

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah