UK Kenakan Denda, Kedapatan Tidak Membawa Hasil Tes Covid-19

- 8 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/fernando zhiminaicela

PORTAL BANDUNG TIMUR – Semua kedatangan internasional ke United Kingdom (UK) , yang tidak dapat menunjukan hasil negatif tes Covid-19 akan dikenai denda. Termasuk warga negara UK akan dikenakan dendan 500 poundsterling atau senilai Rp 9,51 juta.

Kebijakan denda akan efektif diberlakukan bagi semua kedatangan baik melalui udara, laut, maupun darat mulai minggu depan.

Dilansir dari Express, Tes yang diambil diberi ketentuan harus diambil paling lama 72 jam sebelum kedatangan. Khusus bagi pengemudi truk logistik dan anak berusia dibawah 11 tahun diberi pengecualian.

Baca Juga: Selandia Baru, Hiu Putih Serang Wanita

Menteri Perhubungan UK, Grant Shapps mengatakan, “Kami sudah memiliki tindakan signifikan untuk mencegah kasus impor Covid 19, tetapi dengan jenis virus baru yang berkembang secara internasional, kami harus mengambil tindakan pencegahan lebih lanjut.”

Bagi penumpang yang tiba dari negara yang tidak termasuk dalam daftar koridor perjalanan Pemerintah UK, tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama sepuluh hari meskipun hasil tes pra-keberangkatan mereka negatif.

Para pendatang juga wajib mengisi formulir menunjukkan di mana mereka akan tinggal selama karantina dan Pasukan Perbatasan akan melakukan pemeriksaan di tempat pada saat kedatangan ke Inggris, tambah Grant Shapps.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum dan Masyarakat Panen Sayur Mayur

Kebijakan ini diambil menyusul larangan yang diberlakukan sejak Kamis 7 Januari 2021, terhadap setiap negara di bagian selatan benua Afrika akibat merebaknya mutasi Covid-19 yang lebih berbahaya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x