Pengadilan Irak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump

- 7 Januari 2021, 23:30 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /Pixabay/kalhh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Irak melalui Pengadilan Irak telah dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh pengadilan Irak atas Donald Trump setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana Jendral Militer Iran Qasem Soleimani dan pemimpin Irak Abu Mahdi al-Muhandis tahun lalu.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan hari Kamis 7 Januari oleh pengadilan di Baghdad. Donald Trump dituduh melakukan pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati di Irak.

Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengatakan telah mengeluarkan surat perintah usai hakim mencatat pernyataan penggugat dari keluarga Abu Mahdi al-Muhandis.

Baca Juga: Kongres Diserbu, Empat Pendukung Trump Tewas

Langkah itu menyusul kekacauan di Washington ketika pendukung Trump menyerbu Gedung Capital AS sebagai protes atas konfirmasi hasil pemilu yang akan segera disahkan.

Kekacauan berkecamuk setelah Trump memberi dukungan kepada para pendukungnya dalam unjuk rasa di luar Gedung Putih dan mendesak mereka untuk menuju Gedung Capital.

Para pengunjuk rasa kemudian bentrok dengan polisi, seorang wanita tewas setelah ditembak dan tiga orang lainnya meninggal setelah mengalami keadaan darurat medis, menurut kepala kepolisian Robert Contee.

Baca Juga: Tokyo Darurat, Ibu Kota Jepang Lockdown

Presiden Iran, Hassan Rouhani mengatakan itu membuktikan kelemahan sistem demokrasi Barat. Sementara para pejabat di Cina dan Rusia membandingkan penyerbuan itu dengan protes yang terjadi di Hong Kong dan Ukraina. (adi hermanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah