KJRI Arab Saudi Pulangkan 335 WNI Overstayer

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
SUASANA pemulangan WNI pelanggar keimigrasian atau overstayer di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
SUASANA pemulangan WNI pelanggar keimigrasian atau overstayer di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. /Dok. KJRI Jeddah/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di masa pembatasan pergerakan orang akibat pandemi COVID-19, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengupayakan pemulangan sebanyak 335 WNI. Alasan pemulangan dikarenakan pelanggaran keimigrasian atau Overstayer.

Para WNI tersebut dipulangkan dalam tiga kelompok kloter dengan kloter terakhir berjumlah 50 orang sejak Rabu 6 Januari 2021 waktu setempat. “Semula jumlahnya yang dipulangkan hari ini 52 orang, tapi dua kena COVID, akhirya tidak jadi berangkat," terang Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, dikutip dari laman kemenlu.go.id.

Disampaikan Eko Hartono, WNI yang melakukan pelanggaran keimigrasian atau overstayer yang umumnya kaum perempuan. Sebelumnya para pelanggar sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Arab Saudi (Tarhil) di Shumaisi setelah terjaring razia oleh pihak keamanan setempat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial

Baca Juga: Dua Kandidat Kuat Calon Ketua, Jelang Musda Apdesi Kabupaten Bandung

“Mereka ditahan di Tarhil hingga tiga pekan lamanya akibat terjaring razia yang dilaksanakan oleh pemerintah Arab Saudi. Setelah dilakukan proses baru bisa kami pulangkan,” ujar Eko Hartono.

Berlangsung di masa pandemi, pemulangan para WNI ini sempat mengalami kendala karena adanya keharusan bagi setiap penumpang menunjukkan hasil negatif tes PCR. Selain itu juga dan kewajiban mengisi eHAC (e-health alert card atau kartu waspada kesehatan).

Pengisian eHAC menjadi kendala karena sebagian besar WNI tidak mempunyai ponsel. Berkat kerja sama yang baik antarotoritas terkait, semua kesulitan akhirnya bisa diatasi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x