Awas, Jangan Tergiur Janji Pernikahan Mewah dengan Pria di Beijing China

- 1 Februari 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Hati-hati dengan modus operandi kejahatan pada perempuan dengan janji akan dinikahi pria di Beijing China.
Ilustrasi pernikahan. Hati-hati dengan modus operandi kejahatan pada perempuan dengan janji akan dinikahi pria di Beijing China. /pixabay/rebecca/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pastikan akan  memberikan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan korban kekerasan dalam hal ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan kepada DA (22) sebagai  bentuk Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesusai ketentuan Pasal 1 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal tersebut ditegaskan  Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa terkait kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dialami DA di Warga Negara Indonesia di Beijing. “Modusnya pengantin pesanan dengan proses perekrutan oleh agen biro perjodohan yang dialami DA seorang WNI di Beijing,” ujar Margareth Robin Korwa dalam keterangan persnya, yang dikutip Portal Bandung Timur Senin 31 Januari 2022 dari laman kemenpppa.

Dalam keterangannya Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa korban DA dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan warga negara Tiongkok. Tapi sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban dan ada dugaan korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan.

Baca Juga: ASN Pemkab Bandung Banyak yang Bolos, Anggota Dewan Ini Menyesalkan 

“KemenPPPA hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan,” ujar Margareth Robin Korwa.

Menurut Margareth Robin Korwa, sebelumnya KemenPPPA menerima lapor adanya korban DA yag melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Korban sekaligus meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022,” ujar   Margareth Robin Korwa.

Baca Juga: Mengukur Kesiapan Stadion Sepakbola Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Korban di Bandara Soekarno Hatta di terima Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Kemudian  di serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban.

“Untuk selanjutnya Korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput sebelum korban didampingi oleh KemenPPPA untuk kembali bertemu kepada keluarga di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Kami akan pastikan kondisi korban mendapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth Robin Korwa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah