ASN Pemkab Bandung Banyak yang Bolos, Anggota Dewan Ini Menyesalkan 

- 31 Januari 2022, 21:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar Riki Ganesa .
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar Riki Ganesa . /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketidakhadiran 60 persen Aparat Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung pada Senin 31 Januari 2022 sangat disesalkan Bupati Bandung Dadang Supriatna yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketidakhadiran ASN di Pemkab Bandung hingga mencapai 60 persen menunjukan mental ASN masih rendah dalam hal etos bekerja dan sebagai abdi negara.

“Ya, sungguh sangat keterlaluan kalau benar-benar hal ini sampai terjadi. Dalam suatu sidak yang dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, pimpinan melihat dengan mata kepala sendiri kondisi bawahannya,” ujar  Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar Riki Ganesa Kepada Portal Bandung Timur saat dimintai pendapatnya tentang ketidakhadiran 60 persen ASN Kabupaten Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Ditegaskan Riki Ganesa, pihaknya sebagai pribadi maupun lembaga sangat menyesalkan ketidakhadiran ASN karena alasan hari kejepit karena hari Selasa 1 Februari 2022 libur nasional Tahun Baru Imlek.  “Mengingat, disiplin dan kinerja ASN otomatis melekat pada setiap ASN tersebut, karena sudah mengucap sumpah dan janji sebagai ASN masing-masing sudah mengikatkan diri akan kewajiban dan hak," tegas Riki Ganesa.

 Baca Juga: Mengukur Kesiapan Stadion Sepakbola Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Untuk itu, Riki Ganesa mendorong pada pihak terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung dan Inspektorat Daerah Kabupaten untuk melakukan punisment and reward.

"Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Ditegaskannya, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Saya berharap kedepan pelanggaran disiplin ini tidak kembali terulang oleh karena itu tindakan efek jera harus dilakukan," katanya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x