Tegas, Bupati Bandung, Dadang Supriatna Minta Kepala OPD Beri Sanksi ASN yang Bolos Kerja

- 31 Januari 2022, 15:21 WIB
Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna pada acara Sosialisasi Peningkatan Penanaman Karakter Bangsa Untuk Mewujudkan Bandung Bedas Bagi Generasi Muda di Sutan Raja Hotel Soreang.
Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna pada acara Sosialisasi Peningkatan Penanaman Karakter Bangsa Untuk Mewujudkan Bandung Bedas Bagi Generasi Muda di Sutan Raja Hotel Soreang. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan kepada anak buahnya memanfaatkan hari kejepit untuk berlibur. Dadang mengaku pihaknya menyiapkan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apakah ini kebiasaan, disengaja atau dan sebagainya. Nanti akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkap Dadang Supriatna, saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruangan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, Senin, 31 Januari 2022.

Menurut Dadang Supriatna, meskipun hari selasa besok adalah hari libur, namun hari senin merupakan hari kerja dan tetap harus masuk bekerja. "Jadi, walau besok libur, tapi hari ini kerja, ya tetap kita harus kerja. Itu saran saya dan keputusan saya. Tidak ada alasan, besok libur kemudian hari ini tidak masuk kerja, dan hari ini saran saya tetap harus kerja seperti biasa," tutur Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna menegaskan, Aparatur Sipil Negara(ASN) yang tidak hadir menjadi tanggungjawab Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung.

"Bukti ada, yang dominan tidak hadir itu di Disdik (Dinas Pendidikan), yang hadir 40 persen, yang tidak hadir 60 persen," ujar Dadang Supriatna.

Dadang menambahkan, Para OPD tidak hanya hadir saja di tempat kerja, tapi harus ada hasil. "Makanya ada tukin (tunjangan kinerja). Tukin ini salah satu indikator untuk menilai, bahwa yang bersangkutan bekerja sesuai dengan fungsinya atau hasilnya seperti apa. Nantinya akan menjadi acuan," ucapnya.

Karenanya, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD jangan asal tandatangan saja, karena ini menggunakan uang negara dan uang rakyat.

"Tukin ini dilihat daripada kehadiran dan juga hasil. Jangan sampai hasilnya tidak maksimal dan tidak ada hasil, penilaiannya 90 persen. Janganlah, sesuai saja," pungkasnya. (neni mardiana)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x