Kemenag RI Minta Sistem B to C Penyelenggaraan Umrah Dibatalkan

- 19 Agustus 2022, 07:30 WIB
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C /Kemenag RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Arab Saudi merencanakan pemberlakuan sistem Bussines to Consumer atau skema B to C dalam penyelenggaraan umrah. Terkait rencana tersebut, Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam berharap agar hal itu dibatalkan. Sebab menurut dia, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

"Jadi, skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Selain membahas soal rencana skema B to C, Nasrullah Jasam juga mengingatkan para syarikah /muassasah penyelenggara umrah agar memperhatikan status izin penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU). Menurutnya, Hal tersebut karena regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasaasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," tegas Nasrullah di Jeddah, seperti dinalisr dari laman Kemenag RI, Jumat 19 Agutsus 2022.

Baca Juga: Pelaku Tembak Kuncing di Seko TNI Bandung Dijerat UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pernyataan tersebut terungkap dalam pertemuan Kantor Urusan Haji (KUH) bersama sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi yang membahas penyelenggaraan umrah. Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Selain masalah perizinan, Nasrullah juga menjelaskan, aturan Kementerian Agama mengenai PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah:

  1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
  2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
  3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah.
  4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
  5. Konsumsi 3 kali sehari
  6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," ujarnya.

Saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, lanjut Nasrullah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x