Memperjualbelikan Hadiah Negara, Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dijebloskan ke Penjara Kot Lakhpat

- 6 Agustus 2023, 10:27 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara  Kot Lakhpat di Islamabad Pakistan.
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara Kot Lakhpat di Islamabad Pakistan. /Tangkapanlayar YouTube Chairman PTI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di jemput paksa dari rumahnya di Lahore Islamabad Pakistan Sabtu 5 Agustus 2023 waktu setempat dan dijebloskan ke enjara Kot Lakhpat. Mantan Perdana Menteri Pakistan ke 22 dinyatakan bersalah Komisi Pemilihan Pakistan dan Pengadilan Tinggi Islamabad menyatakan Imran Khan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara karena menyalahgunakan jabatan perdana menteri dengan memperjualbelikan hadiah negara selama berkunjung ke luar negeri.

Komisi Pemilihan Pakistan Oktober lalu memutuskan Khan bersalah karena tidak mengumumkan hasil penjualan hadiah negara yang diterima selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022 dan meminta proses pidana terhadapnya.

Khan, yang berulang kali membantah melakukan kesalahan, dinyatakan bersalah pada Sabtu oleh pengadilan distrik di ibu kota Islamabad. “Kami akan menantang putusan di pengadilan tinggi karena kami merasa keadilan belum ditegakkan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf, Shah Mahmood Qureshi, sebagaimana dikutip dari sius berita Arab News Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Jemaah Haji Mulai Berdatangan di Madinah, Jemaah Asal Pakistan dan India Rombongan Pertama Tiba

Pihak Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf, kata Shah Mahmood Qureshi, mengajukan pertanyaan atas sidang dan proses yang tergesa-gesa dalam kasus Imran Khan tersebut. Keyakinan itu datang hanya sehari setelah Pengadilan Tinggi Islamabad untuk sementara menghentikan persidangan pengadilan distrik.

Disampaikan Shah Mahmood Qureshi, Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf, juga mengatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. "Permohonan dan banding kami telah tertunda di Pengadilan Tinggi Islamabad untuk ajudikasi dalam kasus Toshakhana atau penyimpanan hadiah negara, tetapi hakim pengadilan distrik telah memberikan putusan," kata  Shah Mahmood Qureshi.

Mantan bintang kriket berusia 70 tahun itu dituduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan atau 635.000 dolar Amerika.

Baca Juga: Pakistan Gelap Gulita, Pemadaman Listrik Nasional

Partai Imran Khan,  Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keyakinannya diwarnai oleh sikap politiik . Selain itu juga secara mencolok dicapai dengan tergesa-gesa untuk menjauhkan ketua dari perlombaan pemilihan.

Imran Khan Perdana Menteri Pakistan yang berkuasa sejak 2018 hingga 2022 dicopot dari jabatannya dalam mosi tidak percaya parlemen pada April tahun lalu.  Sejak itu memimpin kampanye populer melawan pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Perdana Menteri Shehbaz Sharif, menuduhnya berkolusi dengan para pemimpin militer untuk menggulingkannya dan membuatnya terkunci dari jabatan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x