Bupati Bandung Dadang Supriatna Berbagi Pengalaman Saat Laksanakan Perjalanan Spiritual Hajinya 

- 12 Juli 2022, 03:10 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mencukur salah seorang jamaah setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji .
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mencukur salah seorang jamaah setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji . /Instagram @dadangsupriatna/

Bupati Bandung juga membagikan catatan penting lainnya, yaitu cara pelaksanaan rukun dan wajibnya, dan kedudukan hukumnya.

Pertama, niat di Miqot. (Niat=rukun, di Miqot =wajib). Kedua, mabit di Mina pada tanggal  8 malam 9 Dzulhijjah (sunnah). Keempat, wuquf di Arofah (rukun).

Kelima, mabit di Muzdalifah (wajib), keenam,  melontar jumroh ‘Aqobah (wajib). Ketujuh, menyembelih hadyu atau qurban (sunnah) dan delapan tahallul awal dengan gunting rambut 3 lembar (rukun).

Baca Juga: Persidangan Kasus Rudapaksa dan Perudungan di SPI Terus di Kawal KemenPPPA

Catatan lainnya, boleh mendahulukan gunting rambut setelah jumroh ‘Aqobah dan mengakhirkan menyembelih asal sebelum habis hari tasyriq.

Catatan penting lainnya, jika sudah melontar jumroh ‘Aqobah dan gunting rambut maka sudah bebas melakukan hal-hal yang diharamkan dalam ihram kecuali yang berkaitan dengan berhubungan dengan suami istri, maka itu menunggu selesai tahallul tsani dengan tawaf ifadloh dan sa’inya.

Kesembilan, nyelang towaf ifadhoh (rukun), sepuluh, sa’i haji (rukun). "Catatan: jika sudah towaf ifadloh dan sa’inya maka selesailah tahallul tsani artinya sudah boleh melakukan  semua yang diharamkan termasuk berhubungan suami istri," ujar Dadang Supriatna.

Swlanjutnya ke sebelas, mabit di Mina setengan malam lebih pada tanggal 10 malam 11 Dzulhijjah. Dua belas, melontar 3 sumur dengan 7 batu tiap sumurnya secara tertib mulai dari sumur ula lanjut wusto lanjut ‘Aqobah setelah Dzuhur tanggal 11 Dzulhijjah, boleh melontar sorenya atau malamnya atau esok harinya lagi karana waktu melontar panjang sampai magrib tanggal 13 hari Tasyriq.

Tiga belas, mabit di Mina setengah malam lebih pada tanggal 11 malam 12 Dzulhijjah. Da ke rmpat belas, melontar 3 sumur dengan 7 batu tiap sumurnya secara tertib mulai dari sumur ula lanjut wusto lanjut ‘Aqobah setelah Dzuhur tanggal 12 Dzulhijjah, boleh melontar sorenya atau malamnya atau esok harinya lagi karena waktu melontar panjang sampai magrib tanggal 13 hari Tasyriq.

"agi yang mau nafar awal pulang dari Mina tanggal 12 Dzulhijjah sebelum magrib karena jika keburu magrib masih di Mina maka wajib melanjutkan nafar tsani," terang Dadang.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah